Pertanyaan Tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang Wajib Anda Pahami!

Penting bagi Anda memahami tentang pajak PBB. Dan ada beberapa pertanyaan tentang pajak bumi dan bangunan yang paling sering ditanyakan.

Memiliki sebuah hunian tentu harus membayar pajak. Dimana, pajak tersebut akan di salurkan ke pemerintah daerah. Banyak dari masyarakat yang sampai saat ini masih belum paham mengenai pajak bumi dan bangunan. Tidak heran, jika masalah dalam pajak bumi bangunan kerap terjadi.

Pajak dalam hal ini berarti kepemilikan dari tanah serta bangunan yang Anda miliki. Karena, pemerintah mengharuskan setiap yang memiliki hunian untuk membayarkan pajaknya.

Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti tentang pajak bumi dan bangunan. Apa saja pertanyaan tentang pajak bumi dan bangunan yang kerap di sampaikan?

Lebih jelasnya, anda dapat membaca artikel ini.

Definisi Pajak Bumi Dan Bangunan

Definisi Pajak Bumi dan Bangunan

Sudahkah anda memahami apa itu pajak bumi dan bangunan? PBB ialah pajak yang memiliki sifat kebendaan. Ditentukan berdasarkan dengan objeknya yaitu bumi serta bangunan.

Keadaan inilah yang akan menentukan besaran dari pajak yang akan di bayarkan oleh pemiliknya. Setiap warga negara yang memiliki hunian tentu di wajibkan untuk membayarkan pajaknya.

Sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan. Yang telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Hal inilah yang mewajibkan pemilik untuk membayarkan berdasarkan objeknya, bukan dari subjeknya. Jadi, siapapun pemiliknya harus membayar sesuai pada ketentuannya.

Baca Juga:

Objek Pajak Bumi Dan Bangunan

Objek PBB

Suatu objek pembayaran pajak bumi dan bangunan tentu dapat di ketahui. Karena, sudah dengan jelas di atur pada undang-undang yang berlaku.

Dengan penetapan objek ini, memungkinkan untuk memudahkan melakukan pembayaran. Objek yang akan di bayarkan juga harus jelas dan tertera sesuai aturannya.

Termasuk dengan objek untuk bumi yang jelas berupa tanah dan bangunan berupa tempat. Berikut ini, beberapa objek pajak yang termasuk dalam kategori bangunan dan harus di bayarkan pajaknya antara lain:

  • Taman mewah
  • Pagar mewah
  • Tempat bermain
  • Jalan TOL
  • Jalan lingkungan hotel, pabrik dan lainnya.
  • Tempat olahraga
  • Tempat penampungan Minyak
  • Fasilitas lainnya yang terdapat manfaat

Perlu anda ketahui, bahwa ada juga beberapa fasilitas yang memang tidak di bebaskan untuk membayar PBB. Hal ini tentu berkaitan dengan manfaat yang diberikan terutama dengan negara.

Ini dia beberapa pengecualiannya:

  • Tempat untuk museum
  • TPU (Tempat Pemakaman Umum)
  • Tempat dengan tujuan kepentingan umum seperti ibadah, kesehatan, kebudayaan, sosial dan lainnya.
  • Hutan lindung
  • Suaka alam
  • Taman nasional
  • Hutan wisata
  • Tanah negara yang belum terbebani pajak
  • Tempat perwakilan diplomatik
  • Tempat badan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Subjek diperuntukan bagi mereka yang akan melakukan pembayaran terhadap pajak bumi dan bangunan. Sebagai hal yang memang harus di bayarkan dalam kewajiban bernegara.

Subjek dapat berupa seseorang ataupun badan yang bertanggung jawab terhadap kepemilikan. Karena, memang mendapatkan manfaat dari bangunan yang telah di dirikan.

Lalu, bagaimana jika terdapat masalah pajak bumi dan bangunan berupa subjek kepemilikan ganda? Memang hal ini kerap kali terjadi pada beberapa masyarakat.

Hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melihat siapa wajib pajaknya. Biasanya, sudah terdapat perjanjian dalam kepemilikan termasuk dengan proses pembayaran pajak bumi dan bangunan.

Namun, jika masih belum terdapat subjek wajib pajaknya, maka dapat menetapkan siapa yang berkewajiban untuk membayarnya. Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 pasal 4 ayat 3. Jadi, masalah ini akan teratasi dengan lebih cepat dan proses pembayaran pajak dapat segera di selesaikan.

Subjek yang membayar pajak akan diberikan dengan penggunaan SPPT (Surat Pembayaran Pajak Terhutang). Surat ini dapat digunakan untuk kepentingan dalam perpajakan ataupun bukti telah membayar pajak. Kini, untuk melakukan pembayaran tidaklah repot karena dapat dilakukan secara online.

Jadi, masyarakat hanya perlu mengisi formulir pajak sesuai dengan pajaknya masing-maisng. Kemudian, form tersebut di laporkan kepada direktorat pajak secara online.

Tentu, sangat memudahkan dan tidak membutuhkan tenaga ataupun waktu. Hanya dengan beberapa menit saja, sudah akan diberikan bukti SPPT pelaporan pajak bumi dan bangunan online anda.

Baca Juga:

Tarif Pajak

Salah satu pertanyaan tentang pajak bumi dan bangunan yaitu tarifnya

Pertanyaan yang masih kerap kali di tanyakan yaitu tentang tarif pajak. Memang, tarif pajak menjadi hal yang paling penting untuk Anda ketahui.

Karena, akan berkaitan dengan pembayaran pajak setiap hunian. Berapa tarifnya? Berdasarkan UU No.12 Tahun 1985 pasal 5 dan UU No.12 Tahun 1994 pajak yang dibayarkan yang dibayarkan yaitu berkisar 0.5%.

Jadi, untuk pembayarannya yaitu 0.5% dari NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak). Sedangkan, untuk nilai jual objek pajak sendiri di tetapkan oleh Menteri Keuangan setiap 3 tahun sekali.

Namun, untuk beberapa daerah memang dapat ditentukan sesuai pada perkembangan daerahnya masing-masing. Bahkan, terdapat daerah yang penetapannya setiap 1 tahun sekali.

Karena, perkembangan pembangunan di suatu daerah akan mempengaruhi nilai jual objek pajak. Jika nilai objek pajak besar, maka penetapannya dapat dilakukan setiap tahunnya.

Berbeda jika kecil, maka hanya dapat dilakukan 3 tahun sekali. Menteri Keuangan akan mendapatkan pertimbangan dari Gubernur tiap daerah, serta memperhatikan asal self assessment agar dapat adil dan merata.

Dasar Perhitungan PBB

Berdasarkan undang-undang yang mengatur pajak bumi dan bangunan, maka untuk perhitungan pajak melalui UU No.12 Tahun 1994 sebagai berikut:

PBB = 0.5% X 20% X (NJOP – NJOP TKP) atau

0.5% X 40% X (NJOP – NJOP TKP)

Sedangkan, untuk perhitungan PBB dari UU No.28 Tahun 2009 Pasal 81 sebagai berikut:

PBB = max 0.3% X ( NJOP – NJOP TKP)

Dasar Penagihan PBB

Penagihan pajak bumi dan bangunan memungkinkan saja terjadi dengan beberapa hal. Berikut ini dasar dari penagihannya meliputi:

SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang memberikan informasi mengenai pajak yang harus di bayarkan. Surat ini diberikan berdasarakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Penerima harus membayarkan selambatnya 6 bulan sejak surat pemberitahuan diterima.

STP

Surat Tagihan Pajk diterbitkan sebagai dasar dari proses penagihan pajak bumi dan bangunan kepada pemiliknya. Berikut kriteria STP:

  • Melampaui batas 6 bulan SPPT.
  • Terlambat membayar utang pajak lebih dari 1 bulan.
  • Lewat jatuh tempo dan tidak membayar denda administrasi.

SKP

Surat ketetapan pajak diberikan dalam penagihan PBB kepada yang bersangkutan. Berikut beberapa kriterianya:

  • SPOP telah di sampaikan dan tetap saja tidak di bayarkan serta telah di berikan teguran tulisan.
  • Jumlah pajak terhutang lebih besar dari pada jjumlah pajak. Hal ini berdasarkan SPOP yang dikembalikan wajib pajak.

Penutup

Itulah pertanyaan tentang pajak bumi dan bangunan yang perlu Anda pahami. Karena, beberapa pertanyaan diatas sangat berkaitan dengan pajak hunian anda.

Semoga artikel ini dapat dijadikan referensi