Perbedaan HGB Dan SHM Secara Lengkap, Wajib Anda Baca!

Perbedaan HGB dan SHM penting diketahui bagi Anda yang akan melakukan jual beli tanah. Ini berhubungan dengan status (legalitas) tanah yang akan di beli. Karena, dengan mengetahui statusnya maka Anda memahami tingkatan kepemilikannya.

Status tanah terbagi menjadi dua yaitu HGB dan SHM. Sudahkah anda memahami perbedaanya? Jika belum, artikel ini akan membahas lengkap perbedaan HGB dan SHM.

Prioritas mengenai status kepemilikan bagi beberapa orang sangatlah penting. Hal ini berkaitan dengan aktivitas lahan yang bisa dikerjakan. Terutama, agar tidak terjadi masalah tentang status penggunaan di kemudian hari.

Tentu, Anda tidak ingin hal seperti ini menjadi masalah bukan? Karenanya, Anda harus paham mengenai perbedaan HGB dan SHM. Lebih jelasnya, kami akan membahas dibawah ini.

Pengertian HGB

Ilustrasi Hak Guna Bangunan

Sudahkah anda paham mengenai HGB? Hak Guna Bangunan ialah status properti yang banyak digunakan ataupun dikembangkan untuk keperluan komersial. Biasanya, para pengembang menggunakan lahan status HGB untuk apartemen, perumahan ataupun proyek lainnya.

Hak Guna Bangunan diberikan kewenangan dari pemerintah untuk dapat menggunakan lahanya dengan jangka waktu tertentu. Seperti jangka waktu 30 tahun, selanjutnya dapat kemudian di lakukan perpanjangan maksimum 20 tahun. Dengan begitu, pemilik berarti hanya memiliki kuasa atas bangunannya saja. Bukan tanah yang terdapat dalam bangunan tersebut.

HGB memang memberikan penggunaan lahan, tetapi harus sesuai keperluannya. Banyak aturan yang harus dipenuhi agar HGB dapat dilaksanakan dengan baik. Termasuk menggunakan properti yang sesuai dan telah mendapatkan perizinan. Yaitu hanya untuk pemberdayaan lahan guna membangun bangunan ataupun lainnya.

Sampai saat ini, HGB juga banyak yang digunakan oleh perusahaan seperti untuk menanam pohon karet. Ataupun, masih banyak pohon lainnya yang bisa di manfaatkan untuk komersial.

Karena, memang jangka waktunya cukup menguntungkan. Tetapi jika Anda ingin membeli rumah dengan status HGB harus memastikan developer-nya aman dan dapat di percaya.

Baca Juga:

Pengertian SHM

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik 

Sertifikat Hak Milik ialah kewenangan terhadap sebuah tanah dan memiliki kewenangan kedudukan tertinggi. Jadi, status kepemilikan ini penuh dan dapat dilakukan berbagai macam hal yang memang diperlukan. Seperti penggunaan lahan untuk rumah, apartemen ataupun lainnya. Semua dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemiliknya.

Jangka waktu kepemilikannya juga tidak terbatas, berbeda dengan HGB yang hanya 30 tahun saja. Pemilik di bebaskan untuk dapat melakukan pembangunan ataupun perubahan pada tanah. Termasuk tidak ada campur tangan dari pihak luar terhadap tanah yang memang sudah memiliki sertifikat resmi.

Selain itu, nilai jual sertifikat hak milik jauh lebih tinggi dibandingkan dengan HGB. Karena, jangka waktu kepemilikannya tidak terbatas. Dengan begitu, tidak perlu repot melakukan perpanjangan kepada pihak terkait.

Status kepemilikan tanah ini selalu menjadi hal yang cukup banyak dicari. Dibandingkan dengan HGB, karena jauh lebih menguntungkan.

Perbedaan HGB dan SHM

Ilustrasi Perbedaan HGB dan SHM

Setelah Anda memahami pengertian kedua status ini, maka anda harus paham perbedaanya. Terdapat beberapa hal yang menjadi perbedaan status HGB serta SHM. Untuk itu, anda perlu memahaminya.

Berikut ini beberapa perbedaanya meliputi:

Pewarisan

Bagi sebagian orang, hal ini penting untuk dapat diketahui. Termasuk status HGB dan SHM yang bisa di wariskan. Apakah HGB dan SHM bisa di wariskan? Ternyata, hanya SHM saja hunian yang bisa di wariskan. Karena, memang tidak memiliki batasan waktu penggunaanya. Jadi, bisa di serahkan kepada pihak yang memang ditunjuk sebagai penerimanya.

Berbeda dengan HGB yang tidak bisa di wariskan karena terdapat batas waktu penggunaan. Meskipun terdapat waktu penggunaan, namun tetap bisa di lakukan perpanjangan waktu selama sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam Keperluan Pinjaman

Tidak dapat di pungkiri lagi, jika sertifikat menjadi salah satu dokumen yang bisa dijadikan syarat pengajuan pinjaman. Tetapi perlu Anda ketahui bahwa yang bisa dijadikan pinjaman ialah sertifikat hak milik saja. Karena, memang sudah terjamin dan dapat di pertanggung jawabkan jika tidak dilakukan pembayaran.

Baca Juga:

Ini berbeda dengan HGB. Terlebih, jika ingin dijadikan sebagai pinjaman dana maka sangat tidak di rekomendasikan. Karena HGB bukan kepemilikan miilik sendiri. Melainkan milik pemerintah yang dapat dilakukan penarikan jika melanggar prosedur dan ketentuannya.

Jangka Waktu Kepemilikan

Salah satu hal yang menjadi perbedaan yaitu adanya syarat pembaruan terhadap HGB dari pemerintah. Tentu syarat yang diberikan haruslah di penuhi.

Berikut beberapa syaratnya meliputi:

  • Tanah masih digunakan dan dalam keadaan baik serta sesuai tujuan penggunaaanya.
  • Pemegang hak memenuhi syarat adanya HGB.
  • Tanah diguakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
  • Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
  • Hak Guna Bangunan berasal dari tanah untuk hak pengelolaan.

Berbeda dengan SHM yang tidak memiliki syarat dalam permohonan lanjutannya. Karena, sifat tahannya tidak bersifat sementara. Tetapi memiliki sifat tidak terbatas waktu dan tidak berkaitan dengan pihak lainnya.

Berdasarkan Kejadiannya

Perbedaan selanjutnya yang perlu anda pahami yaitu berdasarkan kejadiannya. Bagaimana maksudnya? Jadi, sertifikat tanah ini diberikan oleh siapa.

Untuk HGB sendiri dilakukan pemberian keputusan oleh menteri ataupun pejabat yang di tunjuk. Untuk tanah pengelolaan, diberikan berdasarkan keputusan menteri yang mengusulkan pemegang hak pengelolaan.

Sedangkan, jika hak milik maka dapat disebabkan dengan beberapa hal yaitu:

  • Ketentuan undang-undang, berdasarkan ketentuan konversi hak atas tanah.
  • Penetapan pemerintah, dengan diajukan permohoan kepada isntansi pengurus tanah.
  • Hukum adat, seperti pembukaan tanah.

Dari Peralihan Hak

Perbedaanya juga dapat di lihat melalui peralihan terhadap setiap status haknya. Berikut ini peralihan untuk HGB:

  • Hibah
  • Pewarisan
  • Barter
  • Penyertaan dalam modal
  • Jual beli

Sedangkan, untuk SHM juga bisa dilakuakn dengan peralihannya sendiri. Berikut untuk peralihan dari SHM:

  • Pemberitan dengan wasiat
  • Hibah
  • Tukar menukar
  • Jual beli

Tetapi perlu di perhatikan bahwa hak milik tidak bisa di berikan kepada orang asing. Maupun, badan hukum karena tidak memiliki subyek dalam hak milik.

Dengan begitu, untuk peralihanya akan menjadi batal demi hukum. Kemudian, tanahnya bisa jatuh menjadi milik Negara.

Berdasarkan Penghapusan Hak

Perbedaan HGB dengan SHM dapat dilihat berdasarkan penghapusan haknya. Berikut ini penyebab penghapusan dari HGB meliputi:

  • Tanah ditelantarkan
  • Jangka waktu berakhir dan tidak di perpanjang
  • Tanahnya musnah
  • Dicabut untuk kepentingan umum
  • Tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak

Disisi lain, untuk penghapusan hak SHM juga terdapat beberapa penyebabnya. Dan tentunya menjadi perbedaan yang harus anda pahami lebih dalam.

Berikut ini penyebab hilangnya SHM antara lain:

  • Tanahnya jatuh kepada negara
  • Tanahnya musnah

Baca Juga:

Penutup

Nah, itulah perbedaan HGB dan SHM yang harus anda pahami. Karena, sangat penting sebelum Anda membeli tanah. Jangan sampai, karena lalai tidak memahami statusnya sehingga menjadi masalah kedepannya.

Dengan artikel ini, sekarang Anda sudah mengetahui perbedaanya dengan benar. Semoga bermanfaat!