Pajak Jual Beli Rumah Di Tanggung Siapa? Pahami Pajak-Pajak yang Ditanggung Penjual dan Pembeli

Anda masih bingung sebenarnya pajak jual beli rumah di tanggung siapa? Melakukan transaksi jual beli rumah tentu terdapat banyak biaya yang harus anda ketahui. Termasuk  dengan pajak yang harus dibayarkan.

Setiap transaksi yang berlangsung antara penjual dan pembeli harus mengeluarkan biaya pajak. Meskipun, terbagi pada beberapa pajak yang di tanggung oleh masing-masing.

Tentu, perhitungan mengenai pajak pembelian menjadi hal yang cukup penting. Karena, dengan mengetahui pajaknya tidak akan membebani saat proses transaksi. Seluk beluk seperti ini, masih banyak yang belum memahaminya.

Jadi, sangat penting bagi para penjual ataupun pembeli mengetahui pajak yang harus di bayarkan. Setiap penjual ataupun pembeli jelas memiliki tanggunggan pajak masing-masing.

Tertarik ingin mengetahui pajak jual beli rumah di tanggung siapa? Lebih jelasnya akan kami sampaikan dibawah ini.

Pajak Di Tanggung Pembeli

Pajak Jual Beli Rumah Ditanggung Siapa

Sebagai seorang pembeli rumah, terdapat beberapa biaya pajak yang harus di lakukan. Ini agar terjadi kelancaran, kenyamanan dan keamanan rumah di kemudian hari.

Berikut beberapa pajak yang harus di tanggung meliputi:

Cek Sertifikat

Pembeli wajib melakukan cek sertifikat rumah yang akan di beli. Hal ini berfungsi untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat, tidak memiliki catatan sita ataupun masalah yang bisa saja terjadi. Pengecekan sertifikat dapat di lakukan di Badan pertanahan Nasional setiap kantor wilayah masing-masing.

Baca Juga:

Untuk biaya pajak yang dibutuhkan dalam pengecekan sertifikat yaitu Rp. 50.000,- untuk satu kali pengecekannya. Dengan biaya yang begitu murah, anda mendapatkan kepastian rumah yang akan di beli. Jadi, pastikan untuk tidak melewatkan proses ini!

BPHTB

Pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) ini di tanggung oleh pembeli. Biaya ini seperti halnya PPh jual beli tanah bagi para penjual. Jadi, terdapat persetujuan antara pembeli dan penjual tentang kesepakatan biaya.

Besaran biaya yang di keluarkan yaitu 5% dari nilai objek pajak. BPHTB harus di bayarkan sebelum terjadinya akta jual beli.

Wajib untuk melakukan pajak BPHTB dalam proses jual beli dan di tanggung oleh pembeli.

Biaya Balik Nama

Setiap proses pembelian rumah, tentu sertifikat yang ada harus segera di balik nama. Karena, dengan membalikan nama menjadi pribadi menjadikan kepemilikan lebih sah. Proses ini dilakukan sendiri oleh pembeli setelah transaksi selesai. Besaran biaya yang diperlukan yaitu sekitar 2% dari nilai transaksi.

Pembalikan nama dapat dilakukan langsung oleh pembeli setelah proses jual beli selesai, ataupun menunggu waktu. Terpenting, hal ini kewajiban pembeli untuk menjadikan rumah yang dibeli sebagai kepemilikan sah sesuai namanya.

Kewajiban pembeli untuk melakukan balik nama rumah yang dibelinya sebagai kepemilikan sah sesuai namanya. Dan biaya balik nama ditanggung oleh pembeli.

Pembuatan Akta Jual Beli

Akta jual beli dalam transaksi jual beli merupakan hal yang wajib. Untuk itu, para pembeli dan penjual wajib mengetahui hal ini. Besarnya harga dalam proses pembuatannya berkisar 1% dari harga transaksi.

Harga ini di bayarkan oleh pembeli untuk pembuatan akta jual beli. Tetapi tidak jarang terdapat harga yang lebih rendah. Selain itu, harus sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi, selalu pastikan harga yang dibayarkan sesuai.

Baca Juga:

PPN

Melakukan proses jual beli rumah juga harus membayarkan pajaknya. Sebagai pembeli, diwajibkan untuk membayar PPN sekitar 10% dari harganya. PPN jual beli rumah di setorkan langsung ke kas negara sesuai pada harganya.

Pembeli harus memahami hal ini dengan baik. Agar, dengan biaya yang di tanggung tidak ada masalah, maka kedua pihak harus memahaminya dengan baik. Jadi, selalu pastikan bahwa anda dapat memahaminya dengan baik.

Biaya KPR

Jika anda membelinya bukan melalui tunai, melaikan dengan KPR maka akan menimbulkan biaya ini. Dimana  untuk pendanaan yang dilakukan untuk transaksi rumah jelas membutuhkan biaya. Baik untuk biaya administrasi provisi dan sebagainya. Biaya ini sudah di sepakati antara peminjam dan yang meminjamkan.

Adanya biaya KPR ini tidak terlalu besar, yaitu hanya berkisar 5% dari total pinjaman yang telah di setujui. Karena itu, pihak pembeli akan membayarkan pajaknya tersebut sesuai pada kesepakatannya.

Baca Juga:

Umumnya, untuk pajak yang dibayarkan sesuai pada rentang waktu untuk pembiayaan KPR kredit yang anda ambil. Jadi, biaya ini akan di tambahkan pada kredit yang anda angsur setiap bulannya. Sampai dengan waktu angsuran tersebut selesai.

Biaya KPR ini tidak akan ada, saat kita melakukan pembelian rumah dengan cara syariah. Angsuran dibayarkan langsung ke developer saat kita membeli rumah dengan cara syariah. Hal penting lainnya saat Anda membeli rumah dengan cara syariah, adalah tanpa denda, tanpa sita, dan Insya Allah tanpa riba.

Untuk jual beli rumah syariah di Area Makassar, silahkan kontak 081242132004. Atau klik link berikut (atomatis terhubung ke WA).

Pajak Di Tanggung Penjual

Pajak-Pajak yang Ditanggung Penjual dan Pembeli saat Melakukan Jual Beli Rumah

Seorang penjual tidak serta lepas dari tanggung jawabnya dalam pajak. Karena, masih terdapat beberapa pajak yang harus di bayarkan dalam proses transaksi jual beli rumah.

Berikut ini beberapa pajak yang dibayarkan meliputi:

PBB

Pajak bumi bangunan salah satu jenis pajak rumah yang memang harus di bayarkan. Pajak yang satu ini dibayarkan satu tahun dalam sekali.

Tentu, untuk penjual rumah harus menyelesaikannya sebelum rumah di alihkan ke pembeli. Hal ini sebagai tanggung jawab penjual menyelesaikan persoalan rumahnnya sebelum di limpahkan.

Berapa besarnya biaya PBB? Yaitu hanya sekitar 0.5% dari nilai jual kena pajak. Kemudian, di kalikan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.

Sedangkan, untuk NJKP yang dikenakan oleh pemerintah yaitu 20% dibawah Rp. 1 miliar sedangkan 40% untuk harga rumah diatas 1 miliar. Jadi, biaya ini harus di bayarkan oleh penjual rumah.

Biaya Notaris

Notaris sangat membantu untuk transaksi jual beli rumah. Notaris sangat mudah di temui, bahkan di setiap kota tentu selalu ada. Biasanya, notaris memiliki biaya yang tetap untuk proses jual beli rumah.

Namun, beberapa notaris juga memiliki harga yang berbeda-beda. Dengan menggunakan notaris menjadi tidak ribet dalam mengurus beberapa hal termasuk kaitannya dengan perizinan.

Meskipun begitu, harga yang telah di tentukan harus di ketahui oleh penjual maupun pembeli. Terutama, untuk penjual karena akan menanggung biaya ini.

Namun, tidak jarang beberapa orang juga sesuai kesepakatan. Tidak jarang, beberapa notaris juga bisa memberikan harga cukup murah untuk jasanya.

PPh

Pajak penghasilan menjadi tanggung jawab penjual. Ini sebagai penerima uang dari hasil transaksi jual beli rumah tersebut. Yang harus di bayarkan ialah 2.5% dari total transaksi. Ini berdasarkan peraturan tarif baru Pph atas pengalihan Hak Atas Tanah.

Biaya ini wajib untuk di keluarkan oleh penjual dengan besaran tarif yang sudah ditentukan tersebut. Pembayaran Pph harus di lakukan sebelum kata jual beli di terbitkan. Dengan besaran harga yang telah di sepakati antara penjual dan pembeli.

Penutup

Nah, jadi sekarang Anda sudah tidak bingung lagi mengenai pajak jual beli rumah di tanggung siapa. Karena, masing-masing penjual maupun pembeli memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Pajak penjual dan pembeli dapat harus di laksanakan sesuai kewajibannya masing-masing.

Hal penting lainnya, sebaiknya dan sangat disarankan bagi kita umat muslim, mencari rumah yang dijual dengan cara syariah. Banyak manfaat dengan membeli rumah dengan cara syariah. Tanpa bank, tanpa denda, tanpa sita, tanpa pinalti, dan Insya Allah tanpa riba.

Semoga artikel ini dapat dijadikan referensi!