Kewajiban Berqurban Disertai Dalil-Dalilnya Menurut Alquran dan Hadits

Kewajiban berqurban wajib bagi muslim yang mampu. Ini dilakukan dihari raya idul Adha.

Jika pada hari raya Idul Fitri ada tradisi keliling ke rumah sanak saudara dan teman-teman.  Maka pada hari raya Idul Adha, ada satu hal yang merupakan kewajiban bagi umat islam yang sudah mampu. Kewajiban tersebut adalah kewajiban berqurban pada hari raya idul Adha.

Di artikel berikut menjelaskan tentang apa saja hal yang berhubungan dengan kewajiban berqurban. Mulai dari syarat orang berqurban, waktu pelaksanaan qurban, dasar hukum qurban, syarat-syarat qurban dan larangan bagi yang berqurban. Disertai dalil-dalil menurut Al quran dan Hadits.

Syarat Orang Berqurban

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, bahwa berqurban merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Untuk itu, Anda harus memahami dan mengetahui terlebih dahulu syarat orang berqurban.

Berikut 4 syarat orang berqurban yaitu:

1. Muslim

Salah satu syarat orang berqurban adalah orang tersebut harus muslim. Orang kafir tidak memiliki kewajiban berqurban. Ini dikarenakan berqurban merupakan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT (qurbah) sedangkan orang kafir bukanlah ahlul qurban.

2. Bermukim

Bermukim berarti orang yang memiliki tempat tinggal tetap wajib melakukan qurban. Sedangkan bagi bagi mushafir tidak wajib berqurban.  Qurban tidak diambil dari seluruh harta dan hanya dilakukan pada tempat tertentu dan waktu tertentu.

Sedangkan mushafir belum tentu berada ditempat ketika dilakukan qurban.  Jika mushafir di wajibkan berqurban, maka mushafir harus membawa hewan qurbannya kemanapun dia pergi.

Namun ada pendapat yang menyatakan bahwa berqurban adalah sunah bagi setiap orang termasuk mushafir. Misalnya ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Berikut hadits yang mendukung,

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada ‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi. Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”

3. Kaya (berkecukupan)

Kaya berarti seseorang telah memiliki harta lebih ketika dia melaksanakan qurban. Meskipun telah diambil untuk berqurban, dia masih memiliki harta yang cukup untuk kehidupannya setelah berqurban. adi orang yang memiliki harta melimpah memiliki kewajiban berqurban.

4. Telah baligh dan berakal

Seseorang yang diwajibkan berqurban adalah orang-orang yang sudah baligh dan juga berakal. Bagi orang yang mengalami gangguan jiwa tentu saja tidak memiliki kewajiban berqurban.

Baca Juga:

Waktu Pelaksanaan Qurban

Para ulama bersepakat bahwa penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha walaupun khutbah belum selesai.

Ini berdasarkan hadist:

 

“Sesungguhnya permulaan, yang kita mulai pada hari kita ini, adalah shalat. Setelah itu, kita kembali lalu menyembelih. Barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut, sesungguhnya ia telah mencocoki sunnah kami, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum pelaksanaan shalat (‘Id), sesungguhnya (sembelihan) itu hanyalah daging yang dia peruntukkan untuk keluarganya, tidak terhitung sebagai nusuk (sembelihan) sama sekali.”

 

Dalam riwayat diatas, menunjukkan bahwa qurban dapat diawali setelah sholat id selesai. Tetapi waktu terbaik adalah setelah khatib menyelesaikan khutbahnya.

Sedangkan untuk batas atau waktu akhir penyembelihan adalah pada akhir hari-hari tasyrik. Yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah bersamaan dengan terbenamnya matahari.

Ini menurut pendapat dikalangan ulama dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan beberapa ulama lainnya. Hal tersebut dipetik dari kandungan umum firman Allah:

 

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah, pada hari yang telah ditentukan, atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” [Al-Hajj: 28]

Serta sabda Nabi Muhammad SAW:


“Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum,” dalam sebuah riwayat (disebutkan), “Serta hari berdzikir kepada Allah.”(HR.Muslim)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa waktu pelaksanaan qurban yang paling baik adalah setelah khatib menyelesaikan khutbahnya dan sebelum hari tasyrik berakhir.

Dasar Hukum Qurban

Terdapat dua pendapat mengenai berqurban. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum ibadah qurban adalah  sunnah muakad atau sunnah yang dikuatkan. Yaitu diutamakan bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat wajib qurban.

Dan juga ada pendapat yang menyatakan bahwa qurban adalah wajib. Berikut beberapa dalil berkaitan dengan dasar hukum qurban:

 

“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”(HR.Muslim)

 

Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”(HR.Abdur Rozaq)

 

“Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR.Abdur Rozaq)

Syarat-Syarat Qurban

1. Niat berqurban karena Allah

Hal terpenting dalam berqurban adalah niat dalam melaksanakannya. Niat berqurban hendaknya semata karena iman kepada Allah. Bukan karena sebab lain misalnya ingin dipuji orang lain. Ingin menunjukkan bahwa dirinya orang kaya dan hal lain yang bukan merupakan karena niat ikhlas beribadah.

2. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah

Hadis Riwayat Bukhari, Muslim dan Lainnya yang mengatakan bahwa:

“Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya”

Dari hadist tersebut dapat diketahui bahwa saat menyembelih hewan kurban haruslah menyebut asma Allah.

Baca Juga:

3. Menyembelih dengan pisau yang tajam

Maksud penggunaan pisau yang tajam adalah agar dalam sekali menyembelih hewan tersebut langsung mati. Jika menggunakan pisau yang tumpul sama halnya dengan menyiksa hewan tersebut.

4. Disembelih tepat dikerongkongan

Abu Hurairah berkata bahwa Budail bin Warqa Al-Khuza’i pernah diutus oleh Rasulullah SAW dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni)

5. Disembelih oleh muslim

Penyembelihan harus dilakukan oleh orang muslim. Karena ibadah qurban merupakan tuntunan dan syariat orang islam, sehingga yang melaksanakannya adalah orang muslim.

6. Terputus urat lehernya dan tunggu hingga hewan mati sempurna

Hal ini dilakukan agar hewan tersebut tidak tersiksa. Jika sudah dipotong-potong ketika belum mati sempurna maka hewan itu akan merasakan penyiksaan.

 

Larangan Bagi Yang Berkurban

Seseorang yang hendak berqurban hendaknya tidak memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewannya selesai disembelih.

Sesuai dengan hadist berikut:

 

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Penutup

Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban berqurban bagi umat muslim. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa ada dua pendapat. Ada yang menyatakan bahwa berqurban adalah wajib. Dan satunya menyatakan berqurban adalah sunnah muakad.

Selain kewajiban berqurban, sebaiknya kita juga mengetahui tentang fiqih pembagian daging kurban. Semoga bermanfaat.