Izin Mendirikan Bangunan Dikeluarkan Oleh Siapa?

IMB atau dikenal dengan izin mendirikan bangunan merupakan perizinan yang harus anda miliki sebelum melakukan rekontruksi. Izin ini sangat penting, untuk memberikan kekuatan hukum kepada pemiliknya. Selain itu, masih banyak lagi manfaat yang diberikan dengan menyelesaikan perizinan IMB. Lalu, izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh siapa? Perizinan ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan.

Izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik dari bangunan. Tentunya, untuk menyesuaikan pada kebutuhan masing-masing pemiliknya. Dengan adanya surat kepemilikan berarti berhak untuk melakukan perubahan ataupun rancangan bangunan sesuai pada kontruksinya.

Jadi, sangat penting untuk anda memahami mengenai izin mendirikan bangunan. Ingin tahu lebih jelasnya? Yuk, simak selengkapnya ada dibawah ini.

Manfaat Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh siapa

Perlu anda ketahui, ternyata banyak sekali manfaat dari kepemilikan izin yang satu ini. Bahkan, memang sangat diwajibkan bagi anda untuk memilikinya.

Apa saja manfaatnya? Ini dia manfaat dari adanya IMB antara lain:

Mendapatkan Kepastian Hukum

Tidak perlu diragukan lagi, bahwa anda membutuhkan perlindungan hukum dalam melakukan rekontruksi bangunan. Karena, memang sudah seharusnya bangunan yang akan di lakukan perubahan membutuhkan perlindungan hukum. Agar, tidak ada masalah yang bisa saja terjadi saat sedang proses melakukan rekontruksi.

Termasuk dengan kegiatan rekontruksi yang dilakukan tidak mengganggu ataupun merugikan orang lain. Dengan begitu, perlindungan hukum yang diberikan menjadi lebih tepat dan sesuai pada keperluannya.

Manfaat yang satu ini akan anda dapatkan saat sudah memiliki IMB. Jika belum, maka anda harus segera membuatnya agar tidak di cap ilegal!

Menaikkan Nilai Jual

Percaya atau tidak, ternyata adanya IMB juga membantu dalam meningkatkan nilai jual. Mengapa demikian? Karena, banyak dari para pembeli yang akan menanyakan terlebih dahulu mengenai IMB. Jika rumah tanpa IMB yang ditawarkan justru bisa saja turun dengan cukup drastis.

Berbeda saat sudah memiliki IMB, maka harga yang diberikan cenderung lebih mudah di terima oleh pembeli. Hal ini terjadi karena IMB sangat penting untuk melakukan pembangunan ataupun renovasi rumah.

Jadi, sangat wajar jika harga yang ditawarkan bisa saja tinggi. Untuk itu, alangkah baiknya dengan segera anda melakukan pembuatan IMB.

Dapat Di Jadikan Jaminan

Ternyata, manfaat lain perizinan ini dapat dijadikan sebagai jaminan. Banyak sekali jaminan yang bisa di buat, baik untuk jaminan uang ataupun ke bank. Terutama, untuk kredit di bank yang memang lebih banyak di terima. Karena, IMB memiliki nilai yang hampir sama dengan sertifikat tanah.

Catatan: Sebaiknya kita sebagai muslim menghindari cara menjaminkan IMB, sertifikat atau surat berharga lain di Bank. Ini terkait dengan Riba.

Baca Juga:

Dengan begitu, anda harus memahami bahwa menyimpan IMB juga tidak boleh sembarangan. Agar menghindari banyak hal buruk yang kemungkinan bisa terjadi. Seperti halnya pencurian ataupun hal buruk lainnya.

Peningkatan Status Tanah

IMB memiliki manfaat sebagai bukti adanya peningkatan status tanah. Dengan peningkatan status ini tentu semakin memperluas dalam kepemilkan anda. Jadi, hak sepenuhnya sudah diberikan kepada pemilik tentang status tanah terhadap bangunan.

Pemilik dapat melakukan pembangunan, renovasi sesuai dengan kepemilikan tanah serta bangunan yang dimiliki. Hal ini tentu sangat membantu bagi anda yang ingin melakukan renovasi terhadap rumah. Renovasi akan berjalan dengan baik dan secara legal sudah di perbolehkan oleh pemerintah.

Syarat IMB

Syarat Izin Mendirikan Bangunan

Adanya IMB sangat membantu pemilik bangunan untuk dapat melakukan rekontruksi sesuai pada keinginannya. Jadi, sangat penting penggunaan izin ini dapat dimiliki. Tentu, dalam melakukan pengajuan surat izin membutuhkan beberapa dokumen penting.

Agar dalam pengajuannya dapat di proses dengan lebih mudah dan cepat. Berikut syarat dokumen yang harus dibawa meliputi:

  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KT
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
  • Fotocopy surat bukti kepemilikan tanah
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB jumlah 5 set.

Biaya IMB

Mungkin, masih banyak dari Anda yang belum mengetahui biaya perizinan ini. Biaya izin mendirikan bangunan berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2012 yaitu luas bangunan di kali indeks. Kemudian di kali harga satuan retribusi. Untuk pembayarannya, dapat dilakukan setelah di terbitkan SKRD dari pelayanan IMB dan dibayarkan ke kas daerah.

Kemudian, setelah itu anda akan memperoleh bukti pembayaran dari Kas daerah. Selanjutnya, lembar P2B diserahkan ke loket PTSP. Untuk waktu pembuatannya tidak terlalu lama, serta akan diberikan informasi jika sudah selesai. Jadi, dijamin cepat dan dapat segera anda lakukan pembangunan rumah impian!

Cara Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan

Cara Mengajukan IMB

Setelah anda mengetahui syarat dan manfaatnya, maka anda harus segera melakukan pengurusannya. Untuk mengajukan IMB terdapat dua cara yaitu secara konvensional maupun online.

Jadi, anda bisa memilih ingin menggunakan yang mana. Kedua cara tersebut dapat anda ketahui dibawah ini.

Pengajuan Konvensional

Karena manfaatnya yang sangat banyak, alangkah baiknya bagi Anda bisa melakukan pembuatannya. Dengan menggunakan cara manual, dapat anda lakukan sendiri.

Berikut ini beberapa langkah yang dapat anda lakukan:

  • Pertama, pastikan dokumen yang dibutuhkan telah anda siapkan semuanya.
  • Kemudian, untuk rumah ukuran kurang dari 500 m2 dapat menuju ke loket Pelayanan terpadu Satu Pintu setiap Kecamatan. Tentunya, dengan membawa dokumen yang telah di siapkan semuanya.
  • Termasuk dengan mempersiapkan dokumen teknik seperti gambar artsitektur bangunan. Jika belum terdapat, maka petugas akan membantu dengan mendatangi rumah anda. Namun, tentu membutuhkan waktu.
  • Akan dilakukan proses evaluasi dari dokumen kepada pemerintah dan membutuhkan waktu kurang lebih 2 minggu.
  • Selanjutnya, anda perlu membayar biaya IMB sesuai ketentuan yang telah di jelaskan.
  • Kemudian, menyerahkan bukti pembayaran IMB ke pemerintah daerah.
  • Terakhir, pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB berkisar 1 minggu setelah bukti pembayaran tersebut di terima.

Pengajuan Online

Bagi anda yang tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pengajuan dengan cara konvensional, maka bisa secara online. Dengan pengajuan online, anda tidak perlu mengeluarkan tenaga dan lebih hemat waktu. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan khusus untuk wilayah Bandung dan Jakarta saja.

Baca Juga:

Ini di cara mengurus IMB online:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan dalam bentuk scanning.
  • Kemudian, akses halaman pengajuan dengan klik disini untuk wilayah jakarta, dan klik disini wilayah bandung.
  • Selanjutnya, anda perlu mendaftar untuk akun login.
  • Setelah itu, login dengan akun yang sudah di daftar.
  • Pilih IMB yang dibutuhkan dan lampirkan gambar bangunan.
  • Upload semua dokumen yang diperlukan.
  • Setelah itu, anda perlu membayar retribusi ke bank daerah masing-masing.
  • Scan bukti pembayaran, lalu upload ke halaman pembuktian pembayaran.
  • Terakhir, tunggu informasi lanjutan melalui email.

Penutup

Sekarang, anda sudah paham bahwa izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh Kepala Daerah untuk kebutuhan pemiliknya. Selain itu, untuk manfaat dan cara pembuatannya juga tidaklah rumit.

Jadi, Anda wajib untuk mengurusnya ya!