Fiqih Pembagian Daging Kurban Dan Cara Pembagiannya Yang Benar

Fiqih pembagian daging kurban membahas tentang bagaimana penjelasan ulama dan seperti apa membagi daging kurban yang benar.  Kurban adalah menyembelih hewan ternak karena perintah Allah SWT yang harus dilakukan pada hari-hari tertentu, terutam di bulan Dzulhijjah.

Makna kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan tujuan agar lebih dekat kepada Allah. Waktu yang ditentukan dalam berkurban adalah mulai dari Idul Adha hingga hari tasyriq.

Sebagaimana dalil berikut:

 

Bagaimana hukumnya jika berkurban di luar hari tersebut? Maka kurban yang dikeluarkan akan dianggap tidak sah. Ini merupakan penjelasan hadits di atas.

Tak hanya itu, terdapat hadits Abu Burdah RA yang pernah menyampaikan kepada Rasulullah SAW sebagaimana dalil berikut:

 

Selain untuk pembagian daging, makna kurban adalah berbagi kebahagiaan dan berniat amal ibadah. Perintah kurban sendiri telah disampaikan oleh Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Kautsar.

 

 

Tak hanya itu, ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Hadits tersebut adalah:

 

Baca Juga:

Pembagian Daging Kurban Berapa Kg

Berapa kilogram jumlah daging kurban yang harus dibagi pada masing-masing penerima?

Jenis Daging Kurban

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, sangat penting mengetahui apa saja jenis daging kurban. Dalam ibadah kurban, ulama menjelaskan bahwa terdapat dua jenis ibadah.

Pertama yaitu wajib, apabila ibadah kurban dinazarkan, sedangkan kedua adalah jenis ibadah sunnah yaitu kurban yang tidak dinazarkan.

Kedua jenis ibadah tersebut tentu berbeda. Ketika seseorang melakukan kurban nazar, maka ia dilarang mengambil daging kurban, walau sedikit. Sementara itu, untuk orang-orang yang berkurban sunnah, maka dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya.

Orang yang berkurban sunnah dan diperbolehkan memakan sepertiga dari daging kurban. Dan tidak boleh lebih, sebagaimana dalilnya:

 

Sementara itu, bagi yang berkurban sunnah, diperbolehkan mengambil maksimal sepertiga. Kedua jenis ibadah kurban juga melarang yang melakukan kurban menjual bagian kurbannya.

Sebagaimana dalil berikut:

 

Berapa kg daging kurban harus diberikan?

Fiqih pembagian daging kurban yang layak adalah dari 1 kg. Ketika kita memberikan 1 kg daging kurban pada yang membutuhkan, maka pemberian ini sudah dihitung sebagai sedekah.

Ini disampaikan oleh seorang ulama madzhab Hambali, Al-Buhuti bahwa sedekah berkurban adalah wajib. Walaupun cuman sedikit karena sudah terhitung sebagai sedekah.

Sebagaimana dalilnya:

 

Baca Juga:

Jelaskan Cara Pembagian Daging Kurban

Kepada siapa daging kurban dibagikan?

Daging kurban diutamakan dibagikan kepada yang meminta-minta atau fakir miskin. Tujuannya adalah berbagi kebahagiaan dan untuk memastikan bahwa setiap orang berhak menikmati rezeki yang sudah diberikan oleh Allah SWT.

Ini disebutkan dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 28. Dalam surat tersebut, Allah memerintahkan untuk memakan sebagian daging kurban dan sebagian lainnya untuk dimakan oleh orang-orang yang fakir dan sengsara.

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير

Artinya:  “Makanlah daging kurban dan berikanlah sebagian pada orang fakir”. (QS. Al-Hajj:28)

Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk membagi kurban dalam tiga bagian. Pertama, sepertiga untuk dimakan dirinya sendiri dan keluarga. Sepertiga kedua diberikan kepada teman dan tetangga. Sedangkan sepertiga terakhir untuk orang yang meminta-minta dan fakir miskin.

Hal ini diterangkan dalam hadist yang disampaikan oleh Ibnu Abbas yang kemudian diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asfahani.

 

Syarat pembagian daging kurban

Hal lainnya yang masih berkaitan dengan fiqih pembagian daging kurban, adalah memahami bagaimana syarat pembagian daging kurban. Pertama, yang berkurban adalah orang yang harus mampu menyediakan hewan sembelihan. Jadi, hewan yang hendak dikurbankan harus sudah ada dan dibeli dengan cara halal, tidak berhutang.

Kemudian, hewan yang dikurbankan harus binatang ternak. Misalnya, kita boleh berkurban kambing, sapi, unta, atau juga biri-biri. Binatang tersebut tidak boleh cacat, tidak boleh pincang, buta, harus sehat, dan harus memiliki ekor atau kuping yang utuh.

Hewan kurban yang hendak dikorbankan juga harus memiliki umur yang cukup. Misalnya, unta yang hendak dikorbankan harus berusia lima tahun minimal, atau lebih. Sedangkan untuk sapi atau kerbau, binatang tersebut harus berusia dua tahun atau lebih. Untuk binatang seperti domba atau kambing, usia yang diharuskan adalah lebih dari satu tahun.

Bagaimana dengan ketentuan orang yang hendak melakukan kurban?

Orang tersebut adalah orang yang harusnya merdeka, jadi bukan budak. Selain itu, ketentuan lainnya adalah harus berakal dan baligh. Kemudian, daging yang telah dikurbankan harus dibagi tiga.

1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk tetangga dan kerabat sebagai hadiah, dan 1/3 untuk orang lain atau orang yang membutuhkan sebagai sedekah.

Jadi, daging kurban boleh dipindahkan atau diangkut walaupun sampai ke negara lain. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan bahkan sampai pada kulit binatang itu sendiri. Untuk tukang potong, mereka berhak mendapatkan daging kurban karena dihitung sebagai imbalan kerja.

Bagaimana jika ingin menyimpan atau menunda membagikan daging kurban?

Dalam hal ini, kita membicarakan tentang pendistribusian daging kurban. Daging kurban tidak harus habis langsung dibagikan pada hari yang sama, jika memang asalannya adalah untuk kemaslahatan.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa menyimpan daging kurban itu boleh-boleh saja walau lebih dari 3 hari. Memang di awal Islam, tindakan seperti ini adalah tindakan yang dilarang. Tetapi larangan tersebut tidak masalah menurut keterangan jumhur ulama, asal karena kebaikan.

Baca Juga:

Hal tersebut diterangkan dalam hadist berikut:

 

Dari semua hadits di atas menyebutkan bahwa jika daging disimpan untuk konsumsi sendiri. Akan tetapi, meskipun daging disimpan demi kemaslahatan masyarakat kurang mampu, maka sah-sah saja.

Hal ini dibolehkan karena menyimpan daging dalam kondisi demikian adalah karena niatnya untuk sedekah. Sehingga pahala yang akan didapatkan adalah pahala sedekah.

Disisi lain, jika ingin menyimpan daging kurban hanya untuk konsumsi diri sendiri, maka hitungan pahala sedekah terhadap orang-orang yang fakir dan miskin menjadi hilang. Inilah pentingnya mempelajari seperti apa fiqih pembagian daging kurban. Karena dalam kondisi berbeda, melakukan hal yang sama tentu akan mempengaruhi amal ibadah kita.

Jika orang yang hendak berkurban memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan kurban, maka sah-sah saja  jika ia ingin menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun, jika yang hendak berkurban tidak memiliki kemampuan menyembelih, maka sebaiknya seseorang tersebut dapat menghadiri dan melihat bagaimana proses penyembelihannya.

Sebagaimana hadits berikut:

 

Demikianlah penjelasan tentang berapa kilo atau berapa berat daging kurban yang dibagikan. Ini sebaiknya diketahui oleh semua umat Muslim yang hendak berkurban.

Penutup

Demikian informasi tentang bagaimana pembagian daging kurban yang benar serta tatacaranya. Dengan adanya informasi di atas, semoga dapat menambah wawasan kita bagaimana melaksanakan ibadah tersebut dengan baik. Semoga bermanfaat.