Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Contoh Akta Jual Beli Tanah Pribadi dan Warisan

Contoh akta jual beli tanah merupakan contoh dokumen otentik. Pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen otentik ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah, atau lebih sering dikenal sebagai PPAT.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa hak atas tanah serta bangunan telah beralih ke tangan pemilik baru. Badan Pertanahan Nasional mengangkat PPAT untuk bertugas mengatur pembuatan akta jual beli tanah.

Pada kesempatan kali ini, Anda akan tahu lebih banyak tentang pengertian akta jual beli tanah, contoh akta jual beli tanah, serta langkah dan syarat saat melakukan jual beli tanah.

Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?

Ketika terjadi jual beli properti, terdapat sebuah transaksi diikuti dengan proses peralihan hak, yaitu dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Transaksi tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang otentik. Untuk melakukan peralihan tersebut, maka akta jual beli menjadi dokumen otentik yang sah.

Pembuatan akta jual beli tanah sesuai dengan format pembuatan yang sudah tersedia dan diatur dalam peraturan kepala BPN. Ini dapat dijadikan panduan sebagai contoh akta  jual beli tanah. Dalam peraturannya, akta dapat dibuat jika seluruh pajak yang tercantum dalam jual beli telah dibayarkan oleh kedua pihak.

Baca Juga:

Transaksi jual beli seringkali diikuti dengan pajak yang harus dibayar, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam hal ini, penjual bersama pembeli harus membubuhkan tanda tangan AJB di hadapan PPAT dan para saksi.

Cara Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 sehubungan dengan pendaftaran tanah, maka AJB adalah bukti sah. AJB sebagai bukti bahwa tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Pembuatan AJB dan peralihan hak tanah tidak dapat dikerjakan di bawah tangan.

Bagaimana cara mengurus surat perjanjian jual beli tanah?

Datangi PPAT sebelum membeli atau menjual tanah serta bangunan diatasnya. Semua proses mengenai peralihan hak atas tanah harus dilakukan melalui PPAT.

Jadi, kunjungi PPAT sebelum melakukan transaksi jual beli. Dalam hal ini, PPAT akan menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak penjual atau pihak pembeli.

Hal yang harus diperhatikan ketika mengunjungi PPAT adalah wilayah kerja. Wilayah kerja PPAT hanya untuk daerah tingkat dua.  Misalnya, jika sebuah PPAT berlokasi di Makassar, maka ia hanya dapat melayani pembuatan akta PPAT di kota Makassar saja.

Langkah-Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Saat Melakukan Jual Beli Tanah

Berikut adalah apa saja langkah-langkah yang harus Anda ketahui saat melaksanakan jual beli tanah.

Tanah Awal Perumahan Syariah D'Ony Sebelum Dibanguni

1. Sertifikat dan PBB Harus Diperiksa

PPAT dapat memeriksa sertifikat hak atas tanah sebelum transaksi apapun dilakukan. PPAT juga memeriksa pajak bumi dan bangunan atau PBB. Itulah mengapa pihak penjual harus menyediakan sertifikat asli hak atas tanah dan surat tanda terima setoran atau STTS PBB.

Mengapa PPAT harus memeriksa sertifikat hak atas tanah? Hal ini penting karena harus melihat apakah data teknis dan yuridis sertifikat tanah dan Buku Tanah di Kantor Pertanahan telah sesuai datanya atau tidak.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tanah yang bebas dari sengketa hukum. Selain itu, tanah tidak sedang digadaikan, atau tidak sedang disita. Pemeriksaan STSS PBBB juga penting untuk mengetahui bahwa tanah tersebut tidak memiliki masalah pembayaran PBB.

Baca Juga:

2. Persetujuan Istri dan Suami

Sebelum AJB akhirnya ditandatangani, persetujuan dari istri atau suami penjual juga perlu diperhatikan. Kasus ini harus dicermati terutama jika pihak penjual telah menikah.

Ini penting, karena setelah menikah biasanya terjadi pencampuran harta kekayaan bersama antara istri dan suami. Hal ini juga bisa terjadi ketika berbicara tentang hak atas tanah. Itulah mengapa hak atas tanah adalah harta bersama dalam pernikahan.

Pihak penjual harus memastikan bahwa hal ini sudah disetujui oleh suami ataupun istri. Persetujuan dapat dilihat dengan memberikan tanda tangan surat persetujuan khusus. Jadi, istri dan suami ikut membubuhkan tanda tangan dalam AJB.

Solusi jika istri atau suami penjual telah meninggal

Bagaimana jika istri atau suami, salah satunya telah meninggal? Maka harus dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kematian yang dapat diminta dari kantor kelurahan.

Ketika salah satu meninggal, entah istri atau suami, maka ada anak-anak buah dari pernikahan. Anak-anak ini adalah ahli waris dari tanah yang hendak dijual tersebut. Anak-anak harus memberikan persetujuannya sebagai ahli waris dalam AJB sebagai pengganti istri atau suami yang sudah meninggal.

Jika ada alasan khusus mengapa suami atau istri tidak dapat menandatangani AJB, maka harus ada surat persetujuan menjual di depan notaris. Setidaknya surat persetujuan yang sudah dilegalisir.

Tetapi jika dalam pernikahan terdapat perjanjian kawin yang menyebutkan pemisahan harta, maka persetujuan suami atau istri tidak lagi dibutuhkan. Mengapa demikian? Karena harta yang didapat sebelum adanya pernikahan tidak dikatakan sebagai harta gono gini.

Jadi, harus dipastikan apakah yang dijual adalah termasuk harta gono gini atau tidak. Caranya yaitu dengan melihat tanggal pernikahan. Jika tanah atau bangunan tersebut didapatkan sebelum pernikahan, maka harta ini bukanlah harta gono gini.

Syarat-Syarat Saat Melakukan Jual Beli Tanah

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak penjual:

  1. Fotokopi KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  4. Surat sertifikat Hak atas Tanah, meliputi sertifikat hak milik, sertifikat hak guna usaha, sretifikat hak guna bangunan, sertifikat hak milik atas satuan rumah susun, juga akta notaris.
  5. Bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
  6. NPWP
  7. Fotokopi WNI atau ganti nama jika merupakan WNI Keturunan.
  8. Surat bkti persetujuan suami istri jika pihak penjual sudah berkeluarga
  9. Akta kematian jika salah satu, entah suami atau istri sudah meninggal
  10. Surat penetapan dan akta pembagian harta bagi suami istri yang telah bercerai

Sedangkan syarat dari pembeli yang harus dipenuhi adalah berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. KK
  3. Surat nikah jika sudah menikah
  4. NPWP

Contoh Akta Jual Beli Tanah

Berikut contoh akta jual beli tanah (berupa gambar):

Contoh Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT

Berikut contoh surat pernyataan jual tanah (gambar):

Contoh Surat Pernyataan Jual Tanah

Untuk contoh akta jual beli tanah dan surat pernyataan jual tanah berupa file word yang bisa diedit, silahkan klik link berikut:

Download contoh akta jual beli tanah (file word bisa diedit)

Download contoh surat pernyataan jual tanah (file word bisa diedit)

Dari contoh akta jual beli tanah dan surat pernyataan jual tanah di atas, dapat dikatakan bahwa Anda sudah mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses jual beli tanah.

Tetapi, bagaimana jika tanah tersebut adalah tanah warisan?

Jual Beli Tanah Warisan

Dalam kasus jual beli tanah biasa, maka pihak yang tercantum dalam sertifikat tanah harus ada guna menandatangani akta jual beli. Tetapi dalam kasus tanah warisan, maka akan berkaitan dengan ahli waris dari orang yang telah meninggal tersebut. Jadi, Anda harus membayar pajak waris dalam transaksi ini.

Untuk ahli waris, dapat dibuktikan dengan menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW). Ini dibuat dengan tanda tangan dua orang saksi, lalu disahkan lurah, dan didukung oleh camat setempat.

Sedangkan untuk WNI keturunan Eropa atau Tionghoa, SKW harus dibuat dengan bantuan akta notaries. Berbeda lagi jika SKW tersebut untuk orang Arab atau India maka harus melibatkan Balai Harta Peninggalan.

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Agar lebih jelas, berikut adalah contoh akta atau surat jual beli tanah warisan yang dapat Anda pelajari:Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Berikut link file word contoh surat jual beli tanah warisan

Download surat jual beli tanah warisan (file word bisa diedit)

Penutup

Demikian informasi tentang jual beli tanah beserta contoh akta jual beli tanah. Semoga bermanfaat!