4 Langkah Mudah Cek dan Urus Legalitas Tanah

Kalangan milenial saat ini menjadikan investasi tanah sebagai salah satu pilihan yang cukup menjanjikan. Ini memiliki potensi nilai yang terus berkembang di masa depan.

Tanah adalah salah satu bentuk investasi yang sangat menguntungkan karena harganya yang akan naik dari tahun ke tahun. Kita dapat dengan mudah menemukan banyak developer yang manawarkan tanah-tanah kavling yang dijual dengan harga murah dan terjangkau.

Berikut artikel 4 cara mudah mengecek legalitas tanah.

Cara mudah mengecek legalitas tanah

4 Cara Mudah Mengecek Legalitas Tanah

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah, sebaiknya kita perlu waspada dan jangan mudah tergiur. Anda harus melihat dan mengecek legalitas tanah yang akan Anda beli. Lalu apa saja langkah yang perlu Anda lakukan?

Ar-Rayyan Property sebagai agen marketing profesional dan berkualitas menganjurkan Anda untuk melakukan langkah-langkah pengecekan berikut ini:

1. Legalitas Tanah Surat Hak Milik

Salah satu cara mudah mengecek legalitas tanah adalah Surat Hak Milik. Apakah itu Surat Hak Milik (SHM)? Surat Hak Milik adalah suatu dokumen resmi kepemilikan tanah yang akan Anda beli.

Surat Hak Milik menjadi sangat penting, karena nantinya Anda akan lebih mudah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan tanah tersebut. Seperti jual beli kembali atau membangun bangunan di atasnya saat Anda memiliki dana yang cukup.

Bagaimana jika suatu tanah belum memiliki Surat Hak Milik? Anda sebaiknya berkonsultasi dengan agen marketing tanah Anda, apakah mereka akan dapat membantu pengurusan Surat Hak Milik tanah yang akan Anda beli nantinya.

Lebih baik Anda lebih waspada di awal daripada terkendala masalah nantinya bukan?

2. Mengecek Legalitas Tanah Jika Berupa Sawah

Bagaimana jika tanah yang akan Anda beli adalah bekas tanah sawah atau tanah pertanian? Maka Anda perlu berhati-hati dan jangan mudah tergiur dengan harga yang sangat murah bahkan lebih murah dibandingkan tanah perumahan lain disekitarnya.

Tanah yang masih berstatus tanah pertanian perlu diurus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, karena tanah yang masih berstatus sebagai pertanian tidak boleh dibangun sebagai perumahan.

Anda tidak perlu khawatir karena agen marketing profesional seperti Ar-Rayyan Property akan mengarahkan Anda membeli tanah yang aman dan legalitasnya jelas.

3. Mengurus Legalitas Tanah ke PPAT

Bagi Anda yang masih awam dengan dunia jual beli tanah, maka Anda membutuhkan jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sebaiknya Anda memilih developer atau agen marketing seperti Ar-Rayyan Property yang dapat mempermudah pembelian tanah Anda melalui PPAT yang legal dan profesional.

Tentunya hal ini akan Anda perlukan karena di luar sana banyak pula beredar surat tanah palsu yang serupa dengan sertifikat asli. Dengan menggunakan jasa PPAT, maka urusan pembelian tanah Anda akan lebih mudah dan aman.

Seorang PPAT akan membantu mengecek keabsahan dokumen atau legalitas tanah yang akan Anda beli ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

4. Legalitas Tanah dengan Akta Jual Beli

Setelah PPAT mengecek keabsahan dokumen dan kelengkapan legalitas tanah yang akan Anda beli dan tidak ada masalah apapun di dalamnya,  maka selanjutnya pihak penjual tanah atau agen marketing pilihan Anda akan mengarahkan Anda mengurus Akta Jual Beli melalui PPAT ke BPN.

Akta Jual Beli diperlukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah yang akan Anda beli. Berkas yang harus diserahkan untuk balik nama sertifikat tanah yang akan Anda beli adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan balik nama dengan ditandatangani oleh pembeli
  2. Akta jual beli, sertifikat, KTP pembeli dan penjual,
  3. Bukti pelunasan pembayaran PPh
  4. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB.
  5. Mengurus pajak

Setelah semua prosedur di atas beres, maka Anda dapat mengurus pembayaran pajak melalui PPAT atau membayarnya sendiri.

Untuk  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) yang semula dibayarkan ke kas negara, saat ini harus dibayarkan ke kas masing-masing pemerintah daerah melalui Dipenda (Dinas Pendapatan Daerah).

Penutup

Demikian artikel tentang cara mudah mengecek legalitas tanah. Bagi Anda yang masih ragu untuk membeli tanah, maka Anda tidak perlu ragu untuk menghubungi agen Ar Rayyan Property.

Anda akan mendapatkan penjelasan yang detail tentang legalitas tanah yang akan Anda beli dan siap membantu Anda mewujudkan impian investasi yang aman dan terjangkau.  Beli tanah tentunya lebih mudah bersama ArRayyan Agency.