Apakah Kredit Rumah Termasuk Riba? Bagaimana Cara Punya Rumah Tanpa Riba?

Apakah Kredit Rumah Termasuk Riba? Adalah impian semua orang untuk memiliki rumah pribadi. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut tentu tidak mudah, bahkan membutuhkan kerja keras hingga bertahun-tahun supaya dana yang dikumpulkan bisa cukup. Waktu yang cukup lama, membutuhkan konsistensi dan komitmen agar dapat terus menabung dan memiliki rumah sendiri.

Rumah tanpa riba di Perumahan Donyx

Disisi lain, selalu saja ada kebutuhan tak terduga yang harus diselesaikan. Nah, sebelum menjawab apakah kredit rumah adalah riba atau tidak, maka sebaiknya perlu diketahui lebih dalam mengenai apa itu kredit rumah, dan bagaimana sistem yang ditawarkan oleh bank.

Apa itu KPR?

Di era modern seperti ini, tidak sedikit orang yang merasa berat untuk bisa membeli rumah dengan cara cash. Itulah kenapa muncul solusi kredit dengan perantara perbankan. Bank memiliki tawaran produk kredit yang sangat mungkin digunakan para nasabahnya untuk membeli rumah. Solusi tersebut dikenal dengan KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah.

Produk bank ini bermula dimana nasabah akan menyediakan sejumlah biaya DP (down payment) atau uang muka, setelah itu mereka pun bisa memiliki rumah. Kewajiban selanjutnya bagi para nasabah adalah dengan mencicil setiap bulan supaya dapat melunasi pembayaran hingga dalam waktu yang sudah ditentukan.

Bagaimana Sistem Kerja KPR Bank?

Apakah kredit rumah termasuk riba

Apakah Kredit Rumah Termasuk Riba? Mari kita lihat contoh berikut:

Asumsikan Anda ingin membeli sebuah rumah dengan harga Rp 150.000.00,- maka sistem ini mengharuskan Anda untuk membayar DP terlebih dahulu, misal sebesar Rp. 60.000.000. Dengan demikian, Anda akan menghutang pada bank konvensional sebesar Rp 90.000.000.

Bank bisa membantu Anda memberikan pinjaman sehingga Anda dapat menerima pinjaman tersebut kemudian oleh bank dibayarkan ke developer rumah. Hutang tersebut akan Anda bayar pada bank per bulan dengan cara mengangsurnya.

Bagaimana cara menghitung cicilan bank? Semua tergantung dari besaran hutang yang Anda dapatkan, kemudian dicicil setiap bulan bersamaan dengan bunga sekian persen. Hal tersebut dilakukan seterusnya sampai periode angsuran telah terpenuhi dan lunas.

Jika membayar Rp 90.000.000 tersebut dilakukan selama 15 tahun dengan angsuran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta) per bulan sampai lunas, misalnya, maka pinjaman ini telah membuat Anda mengeluarkan dana sebesar Rp 360.000.000! Hal ini juga bisa berubah tergantung suku bunga yang naik turun.

Hal-Hal Yang Terjadi Dalam KPR Dengan Bank Konvensional

Dari contoh di atas yang menunjukkan bahwa pinjaman Rp 90.000.000,- bisa membuat Anda melunasinya hingga mengeluarkan dana Rp 360.000.000 atau lebih, ada beberapa alasan lainnya mengapa sebaiknya Anda menghindari keputusan mengambil KPR dengan bank konvensional.

Ketika Anda mencari informasi tentang KPR murah, pihak developer dalam brosurnya selalu menyebutkan berapa uang muka yang harus Anda bayarkan. Tetapi DP bukanlah satu-satunya persyaratan yang harus Anda penuhi.

Anda juga diminta untuk membayar pajak penjualan yaitu sebesar 10% dari plafon KPR yang Anda ambil, biaya instalasi listrik dan air minum, bayar biaya premi asuransi kebakaran, dan persyaratan terdapat saldo minimal Rp. 500.000.- Saldo ini sendiri baru bisa Anda ambil jika KPR lunas, karena itu adalah dana beku.

Hal-hal lainnya yang harus Anda penuhi adalah melampirkan seluruh dokumen administrastif mulai dari fotocopy KTP, KK, slip gaji, biaya administrative untuk akad kredit, premi asuransi kebakaran, serta uang muka sepertiga dari gaji bulanan. Total berapa juta uang yang sudah Anda keluarkan untuk mengurus hal-hal administrative seperti ini?

Bahkan uang yang harus Anda gelontorkan bisa lebih dari Rp. 14.000.0000,- atau sekitar dua kali lebih banyak dari DP yang dibutuhkan untuk dibayar ke developer. Jika terlambat mengangsur KPR, masih ada denda yang menunggu Anda, biasanya sebesar 10% dari total angusran per bulan.

Bagaimana dengan KPR Syariah?

Apakah Kredit Rumah Termasuk Riba? Bagaimana dengan KPR Syariah?

Salah satu produk bank-bank syariah juga adalah KPR syariah. Keunggulan KPR Syariah yaitu nasabah dapat memiliki rumah tanpa riba, atau tanpa bunga. Ada beberapa produk KPR Syariah yang tersedia ketika ingin membeli rumah. Contohnya, ada akad jual beli yaitu akad murabahah, akad sewa beli atau akad ijarah muntahia, serta akad pembiayaan rumah untuk tujuan inden atau akad istishna.

KPR Konvensional tentu berbeda dengan KPR Syariah. Keduanya dikeluarkan oleh bank konvensional dan bank syariah dengan sistem dan karakteristik yang tidak sama. KPR syariah berarti bank akan membeli rumah yang ingin anda beli, kemudian dijual kembali rumah tersebut kepada Anda dengan sistem cicilan dan harga flat.

Pada awal perjanjian, imbalan sudah diperhitungkan sehingga Anda tidak akan mendapatkan beban bunga per bulannya. Dengan sistem demikian, belum tentu KPR Syariah selalu lebih murah dibandingkan KPR konvensional, meskipun KPR Syariah (bisa) tanpa riba.

Baca juga:

KPR Syariah belum tentu  syariah

Mengapa KPR syariah dari bank-bank syariah belum tentu syariah. Tentunya ini menyangkut dengan istilah syariah. Istilah syariah dalam islam khususnya dalam pembelian rumah (jual beli) bukan hanya menyangkut tanpa riba. Tapi juga ada tanpa sita, tanpa denda, tanpa akad bathil dan lain-lain.

Banyak unsur yang harus dipenuhi jika menyangkut tentang pembelian rumah dengan sistem syariah. Bagaimana bank-bank yang memiliki produk KPR syariah itu memberikan solusi jika ada pembeli rumah (nasabah) yang telat bayar? Bagaimana jika nasabah gagal bayar? Atau misalnya bagaimana jika pembeli rumah mau langsung melunasi pinjamannya?

Jawaban-jawaban pertanyaan ini akan membuat KPR syariah itu belum tentu syariah. Walaupun dari penjelasan diatas, KPR syariah (bisa) tanpa riba dengan menggunakan akad murabahah, akad ijarah muntahia, atau akad istishna. Tapi ini belum syariah, tentunya masih adanya denda, sita, pinalti, akad bathil, dan lain-lain.

Apakah Kredit Rumah Termasuk Riba?

Dalam islam, ada kredit atau pinjaman yang baik yaitu pinjaman pada dasarnya membantu, bukan mengambil keuntungan. Pinjaman yang baik adalah jika Anda meminjam Rp 90.000.000,- maka uang yang harus dikembalikan adalah Rp. 90.000.000.- Pinjaman dengan sistem seperti ini disebut Qardhun Hasan.

Apa yang dilakukan bank adalah hal berbeda, terutama dalam KPR. Bank memang sebagai pihak yang membantu, akan tetapi hakekatnya, bank juga sedang mencari untung. Dengan demikian, apakah kredit rumah termasuk riba? Dengan contoh di atas, tentu cara tersebut yaitu dengan kredit ke bank saat membeli rumah termasuk riba.

3 Cara Punya Rumah Tanpa Riba

Bagaimana mungkin membeli rumah tanpa harus membayar cicilan yang berbau riba? Bagaimana caranya membeli rumah tanpa riba? Tentu, banyak cara untuk bisa membeli rumah tanpa riba.

Ada tiga cara yang sering digunakan sehingga Anda tidak perlu membayar angsuran bunga pinjaman.

1. Cash Keras

Untuk Anda yang tidak ingin terjebak riba, membayar dengan cash keras (tunai langsung) merupakan cara paling tepat. Tetapi cash keras untuk membeli sebuah rumah tidak akan mudah. Selain harus mencari strategi keuangan yang tepat, Anda juga membutuhkan komitmen dan konsistensi untuk giat berhemat dan menabung.

2. Beli rumah dengan sistem syariah (angsuran langsung ke developer)

Sekarang, sudah banyak developer perumahan yang menjual rumah dengan cara syariah. Selain angsuran langsung ke developer, tentunya prinsip-prinsip syariah seperti akad harus syariah. Akad jual beli secara langsung antara developer dengan pembeli, juga tentunya dilengkap dengan sistem tanpa denda, tanpa sita, tanpa akad bathil.

Developer-developer ini ada yang tergabung dalam suatu organisasi seperti DPS (Developer Property Syariah) dan  DPSI (Developer Property Syariah Indonesia). Mereka menawarkan properti syariah, sehingga Anda dapat langsung memenuhi angsuran kepada pengembang dengan akad jual beli. Walaupun harga kredit beda, tapi ini syariah, karena harga kredit sudah ditetapkan di awal dan tidak akan berubah dan tidak tergantung suku bunga.

3. Beli rumah dengan sistem harga cash sama dengan kredit

Cara memiliki rumah agar tidak riba adalah membeli rumah dengan sistem harga cash sama dengan kredit. Walaupun ini masuk dalam skema rumah syariah, tapi tidak banyak developer menggunakan skema ini.

Sebagian besar developer masih menggunakan harga cash beda dengan harga kredit. Dan tentunya untuk skema syariah, ini juga tanpa riba, dikarenakan harga sudah ditetapkan di awal. Jika kita mengangsur dengan tenor tertentu harga rumah sudah ditentukan, dan paling penting adalah kita langsung mengangsur ke developernya. Jadi akadnya adalah jual beli.

Dimana perumahan yang menggunakan skema harga cash = harga kredit?

Brosur Perumahan Syariah D'Onyx Makassar dengan sistem harga cash sama dengan harga kredit

Salah satu contoh perumahan syariah yang menggunakan skema harga cash sama dengan kredit adalah perumahan D’Onyx. Perumahan ini berlokasi di Antang, Manggala Makassar.

Developer CV. Landmark Property, menggunakan skema ini pada perumahan D’Onyx. Ini adalah perumahan pertama di Makassar dengan konsep cluster yang menggunakan konsep harga sama apakah itu tunai atau kredit.

Walaupun sebelumnya, juga ada konsep seperti ini, tapi rumah yang dibangun belum berbentuk perumahan (bukan cluster). Masih rumah-rumah pribadi, atau rumah dengan unit terbatas (maksimal 5 rumah). Di Makassar, itu digunakan oleh IDEA Property, kemudian diadopsi oleh Landmark Property.

Penutup

Demikian informasi tentang apakah kredit rumah termasuk riba? Dengan demikian, Anda sudah mengetahui beberapa hal penting mengenai KPR.

Paling penting adalah KPR syariah walaupun sudah tanpa riba, tapi ada unsur yang belum menjadikannya syariah. Juga solusi bagaimana jika kita ingin membeli rumah tanpa riba (syariah). Semoga informasi ini bermanfaat.